Komisi Yudisial Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim karena Pelanggaran Kode Etik
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 14:20 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Pradipta Rahadi
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemecatan kepada tiga hakim oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena ketiganya diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).
"Kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan," kata anggota KY, Setyawan Hartono, Rabu (28/1). "Hasilnya kami memutuskan tiga hakim yang terbukti melanggar kode etik PPH dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)."
Menurut Setyawan, dua hakim yang direkomendasikan itu terjerat kasus transaksional. Sedangkan satu orang lainnya terkena kasus pelanggaran etik berat.
"Yang melanggar etik berat ada kaitannya dengan perempuan," ucap dia.
Namun, Setyawan tidak merinci identitas ketiga hakim yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia hanya menyampaikan lokasi penugasan mereka. "Dua di Sumatra dan satu di Jawa," ucap dia.
Menurut Setyawan, karena sifatnya masih bersifat rekomendasi jadi dia tidak mau menyebut nama. "Nanti diikuti saja, kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan ketahuan," kata dia.
Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akses publik di KY. Menurut dia, masukan dan perbaikan kelembagaan perlu terus dilakukan agar kinerja institusi peradilan semakin dirasakan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bagaimana caranya kinerja kita itu mudah diakses masyarakat," ujar dia.
Lola juga meminta proses peradilan atau laporan masyarakat itu bisa dijelaskan kepada publik.
Lola pun mendorong agar mekanisme pengaduan dibuat lebih mudah diakses dan dijalankan secara transparan. "Tentunya dengan tetap melindungi hak dan martabat hakim," ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!