Gubernur Pramono: Pembelajaran Jarak Jauh dan WFH Diperpanjang hingga 1 Februari
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 13:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memutuskan agar pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan work from home (WFH) diperpanjang hingga 1 Februari 2026.
“Jadi, untuk periode ini, dari hasil BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), kemungkinan besar bahwa curah hujan itu masih tinggi sampai dengan tanggal 1 Februari. Maka dengan demikian, saya sudah memutuskan untuk PJJ maupun orang mau work from home itu sampai dengan 1 Februari,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Kamis (29/1).
Selain memperpanjang imbauan PJJ dan WFH, dia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga masih terus melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC).
Meskipun pada Kamis pagi hujan turun cukup lebat, dia sudah meminta agar OMC dilakukan.
“Dan mohon maaf, hari ini, dari tadi pagi jam 05.00 WIB sebenarnya sudah kita lakukan. Kalau nggak (OMC), ini pasti curah hujannya lebih tinggi dari yang sekarang,” kata Pramono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Pramono telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran terkait work from home (WFH).
Tak hanya itu, dia juga sudah mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar mengeluarkan surat edaran terkait PJJ atau school from home.
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun apabila diperlukan, kebijakan tersebut akan diperpanjang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun menegaskan kebijakan tersebut juga berlaku bagi perusahaan maupun sekolah swasta yang ada di Jakarta.
Selain memperpanjang kebijakan PJJ dan WFH, dia juga memutuskan untuk kembali memperpanjang OMC hingga 1 Februari 2026.
Sebelumnya, Pramono memutuskan untuk melakukan OMC hingga 27 Januari 2026 karena menurut prakiraan cuaca dari BMKG, Jakarta masih akan diguyur hujan dengan intensitas tinggi hingga awal Februari 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!