Fantastis! Rp1.100 Triliun Potensi Kerugian Akibat Judi 'Online', Apa Pemerintah Diam Saja?
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 20:47 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan potensi kerugian akibat aktivitas perjudian daring atau judi online mencapai 1.100 triliun rupiah apabila pemerintah tidak melakukan intervensi.
Alexander mengemukakan angka tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai 1.100 triliun rupiah di akhir 2025," kata Alexander saat diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Dia menegaskan, perjudian daring merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
"Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, aktivitas perjudian daring dapat ditekan berkat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dia memaparkan, berdasarkan laporan PPATK, terjadi penurunan signifikan aktivitas perjudian daring pada akhir 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan pidato sambutan dalam acara "Judi Pasti Rugi: Perjalanan Lintas Nusantara Berantas Judi Online" di Jakarta Selatan, Kamis (29/1). Antara/Farhan Arda Nugraha
Sebaiknya Anda baca juga:
Tercatat jumlah transaksi perjudian daring turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara nilai deposit dalam aktivitas perjudian daring juga mengalami penurunan sampai 45 persen.
"Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online," tutur Alexander.
Meski angka perjudian daring berhasil turun, Alexander mengingatkan capaian tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah.
Menurutnya, perjudian daring tetap menjadi ancaman nyata dan penanggulangannya memerlukan komitmen yang berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.
"Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita," tegasnya.
Senada dengan Alexander, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi Dea Rachman menilai perjudian daring atau judi online merupakan ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!