Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cacahan Uang Kertas, Limbah Medis, dan Sludge Dibuang di TPS Liar

📅 Kamis, 29 Jan 2026, 13:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Perbuatan mereka mencemari dan merusak alam secara brutal, layak dikategorikan sebagai penjahat lingkungan. Pemerintah harus penjarakan mereka secepatnya.

Oleh karena warga sekitar dan aktivis lingkungan menuntut KLH/BPLH, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menindak tegas pemilik tanah dan pengelola TPS liar Kampung Serang Desa Tamanrahayu Kabupaten Bekasi. Kemudian menjatuhkan sanksi pidana dan perdata.

Selanjutnya, meminta pemilik lahan dan pengelola TPS liar agar melakukan clean up dan mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mandat Pasal 55 UU No. 32/2009.

Mereka juga diharuskan mengganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terdampak pencemaran akibat operasional TPS liar. UUPPLH Pasal 87 ayat (1) menyatakan: Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

41 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.