Cacahan Uang Kertas, Limbah Medis, dan Sludge Dibuang di TPS Liar
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 13:35 WIB | Oleh: Tim RedaksiPerbuatan mereka mencemari dan merusak alam secara brutal, layak dikategorikan sebagai penjahat lingkungan. Pemerintah harus penjarakan mereka secepatnya.
Oleh karena warga sekitar dan aktivis lingkungan menuntut KLH/BPLH, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menindak tegas pemilik tanah dan pengelola TPS liar Kampung Serang Desa Tamanrahayu Kabupaten Bekasi. Kemudian menjatuhkan sanksi pidana dan perdata.
Selanjutnya, meminta pemilik lahan dan pengelola TPS liar agar melakukan clean up dan mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mandat Pasal 55 UU No. 32/2009.
Mereka juga diharuskan mengganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terdampak pencemaran akibat operasional TPS liar. UUPPLH Pasal 87 ayat (1) menyatakan: Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!