Cacahan Uang Kertas, Limbah Medis, dan Sludge Dibuang di TPS Liar
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 13:35 WIB | Oleh: Tim RedaksiMenurut beberapa warga sekitar, truk-truk yang mengirim limbah cacahan duit itu adalah milik PT. Ari Karya. Sepak terjang PT Ari Karya melakukan pembuangan berbagai jenis sampah, termasuk limbah B3 dan limbah medis sangat populer di sekitar TPST Bantargebang.
Haji Santo pun menyewakan lahan itu untuk pembuangan sampah dan limbah B3. Harga sewa lebar muka 10 meter dipatok Rp 15 juta/tahun. Panjangnya ke belakang bisa 40-50 meter atau lebih. Yang dihitung lebar bagian depan saja.
Luas lahan yang disewa-sewakan sekitar 20.000 m2 atau 2 hektare. Sekarang yang terisi sampah rumah tangga, mall, hotel dan limbah B3 baru sekitar 5.000 m2. Berapa uang diraup Haji Santo tiap tahun?
Bagian barat sederet dengan TPS liar milik Haji Santo, menghampar TPS liar milik bos Ratno. Luasnya lebih dari 2,5 hektare, dimana sekitar 0,5 hektare masuk ke wilayah Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. TPS ini berbatasan dengan zona Kepala Burung TPST Bantargebang. TPS liar milik Ratno beroperasi sejak tahun 2000-an.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dulunya bekas galian tanah, empang, sawah dan rawa lalu diurug dengan berbagai jenis sampah dan limbah B3. Leachate-nya mengalir ke mana-mana, terutama lewat saluran air mengalir ke arah utara menuju wilayah RT 002/004, seterusnya ke kali TPA Sumurbatu Kota Bekasi, terus ke Kali Asem, Pedurenan, Dukuh Zamrud, Niagara, Mutiargading, crossing til Jatimulya, Kali Bekasi, Kali CBL hingga pesisir Muargembong dan laut Jawa.
Sementara luas TPS liar yang berdekatan dengan tempat ibadah, yakni Mushola Al-Hidayah sekitar 2,5 hektar. Jaraknya 10-20 meter dengan mushola. TPS liar ini dibuka tiga tahun lalu. Menurut Amin (35 thn) warga setempat, TPS liar sangat mengganggu keberadaan mushola. Ia sudah muak dengan TPS liar tersebut.
“Baunya sangat menyengat dan ketika hujan air lindinya mengalir lewat jalan mushola dan permukiman warga. Baunya sangat tidak sedap mengganggu orang sholat, pengajian dan kegiatan ibadah lainnya. Di sini juga ada permukiman warga”, kata Amin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Area berbatasan zona Kepala Burung TPS Bantargebang merupakan pusaran TPS liar terbesar di Bekasi Raya. Para aktivis lingkungan sudah berulangkali melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan institusi lain. Tetapi belum ada tindak hukum.
Pemusnahan Uang di TPS liar
Pertanyaan serius mengapa membuang cacahan uang TPS liar? Apakah Bank Indonesia dan pemerintah memberikan ijin pada perusahaan tertentu untuk membuang uang kertas cacahan ke TPS liar? Pembuangannya dilakukan pada malam hari atau ketika suasana sepi?
Tiap hari ada pembuangan cacahan uang itu. Dua dump truck per hari, tonasenya sekitar 16-18 ton. Setiap truk memuat 7-9 ton. Material uang cacahan itu, menurut informasi berasal dari Karawang.
UU No. 7/2011 tentang Mata Uang adalah landasan hukum utama yang mengatur rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di NKRI, ditetapkan 28 Juni 2011. UU ini mencakup pengelolaan (perencanaan hingga pemusnahan), ciri, desain, kewajiban penggunaan rupiah, serta sanksi pidana atas pemalsuan.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan: Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (2) Jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Kriteria Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Rupiah yang tidak layak edar; b. Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau c. Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!