Cacahan Uang Kertas, Limbah Medis, dan Sludge Dibuang di TPS Liar
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 13:35 WIB | Oleh: Tim RedaksiPasal 35 ayat (1) menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kampung Serang sangat terkenal di tingkat nasional dan dunia akibat luasnya TPS liar terus bertambah, pada tahun 2025 luasnya sekitar 7 hektare, kini ditambah 2 hektare. Total sekitar 9 hektare.Di sini ada pendatang yang menampung berbagai jenis sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga, serta limbah B3 termasuk limbah medis dari Fanyankes.
Pelanggaran Hukum Serius
Pemilik lahan, pengelola TPS liar dan pengirim uang kertas cacahan dan limbah B3 sangat jelas melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka telah melakukan open dumping sampah secara sengaja dan brutal serta tidak berijin. Pun melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lihat Pasal 98-99 UUPPLH.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengelola TPS liar melakukan dumping. UUPPLH Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dalam konteks ini pemilik lahan dan pengelola TPS liar di Serang Desa Tamanrahayu diperberat dengan pelanggaran terhadap Pasal 35UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mereka harus mengangkat, membersihkan tumpukan-tumpukan berbagai jenis sampah dan limbah B3 dan memulihkan kembali fungsi lingkungan. Pun harus mengganti rugi pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta masyarakat sekitar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, Pasal 54 UU No. 32/2009 menyatakan: (1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 59 ayat (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pembuangan limbah B3 ke TPS liar telah melanggar hukum sangat serius. Mereka mengangkangi hukum dengan sangat berani.
Mereka Harus Dipenjara
UUPPLH Pasal 65 ayat (1) mengatakan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ini merujuk pada Pasal 28H UUD 1945.
TPS liar menyebabkan pencemaran lingkungan serius, ketika musim hujan leachate-nya semakin banyak membanjiri lahan pertanian, mengalir ke utara masuk ke saluran air dan Kali Ciketing/Kali Asem wilayah Kelurahan Sumurbatu Bantargebang. Warga sekitar lebih 200 KKterdampak dan sangat kawatir air sumurnya tercemar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!