Wamenkum Sebut Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi KUHP-KUHAP Baru di MK
📅 Rabu, 28 Jan 2026, 16:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) siap menghadapi sidang uji materi KUHP dan KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita siap untuk menghadapi itu, pemerintah dan DPR siap," kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam wawancara cegat usai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (28/1).
Eddy menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bukti mengenai adanya partisipasi publik dalam penyusunan KUHP-KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Kita siap, kita akan siap bagaimana menunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik, tetapi yang penting bagaimana argumentasi kita, mengapa pasal-pasal itu harus disusun demikian," ucapnya.
Dalam uji materi KUHP dan KUHAP baru, Eddy membenarkan terdapat 15 perkara dalam uji materi KUHP dan enam perkara pada uji materi KUHAP.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Betul, ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara untuk KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej usai menghadiri pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Kamis (15/1), mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan jawaban pada agenda sidang di MK.
Oleh karena itu, dirinya menghormati proses sidang yang sedang berjalan di MK mengenai uji materi kedua kitab undang-undang tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, bukannya kami tidak mau jawab ke media, tetapi kita menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!