Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disetujui DPR, Berikut Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

📅 Selasa, 27 Jan 2026, 17:28 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Disetujui DPR, Berikut Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 Doc: dpr.go.id
Ket. Wakil Ketua DPR RI Korinbang Saan Mustopa menerima laporan uji kelayakan calon anggota ORI masa jabatan 2026-2031 yang diserahkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1)

JAKARTA-Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 yang telah dilaksanakan dan dilaporkan oleh Komisi II DPR RI sebelumnya.

"Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?" tanya Saan yang dijawab teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan transparan, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui media elektronik. 

Dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan lewat mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi partai politik, maka terpilih Sembilan nama, yakni Hery Susanto sebagai ketua Ombudsman, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua. Serta tujuh anggota, yaitu Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Dijelaskan Politisi Fraksi Partai NasDem ini, dalam perkembangannya, ke depan Ombudsman Republik Indonesia diharapkan terus berperan aktif menjadi katalisator agar terjadi peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik inklusif bagi setiap warga negara.

“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan publik termasuk pelayanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat tertinggal terdepan dan terluar (3T)," katanya.

Baik Saan, maupun Rifqi berharap komposisi kepengurusan Ombudsman periode 2026-2031 merupakan perpaduan antara figur berpengalaman dan wajah baru itu, dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, nepotisme. Serta mendorong penguatan budaya hukum nasional peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan supremasi hukum yang berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.