Menteri ESDM Bahlil Keluarkan Aturan Harga Pokok Minimum Timah
📅 Minggu, 25 Jan 2026, 17:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Pangkalpinang - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Harga Pokok Minimum (HPM) komoditas timah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM Timah agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik," kata Bahlil Lahadalia usai melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Minggu (25/1).
Ia mengatakan, Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi yang memiliki kekayaan yang luar biasa khususnya sumber daya alam yaitu bijih timah, sehingga diperlukan regulasi, penataan ulang penambangan yang baik demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
"Regulasi HPM untuk timah ini untuk menjaga harga bijih timah rakyat, agar para pengusahanya bagus tetapi masyarakat penambang juga bagus. Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik dan ini tidak boleh," katanya.
Ia menyatakan, dalam mempercepat penerbitan regulasi HPM komoditas timah ini, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Komisi XII DPR Republik Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan juga mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini," katanya.
Menurut dia, investasi timah harus berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel ini.
"Investasi ini harus tumbuh bersama-sama rakyat. Investasi tumbuh maka ekonomi masyarakat juga harus tumbuh," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!