Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Kayu Ilegal Diamankan, Kemenhut Lakukan OTT di Sulsel

📅 Jumat, 23 Jan 2026, 19:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ratusan Kayu Ilegal Diamankan, Kemenhut Lakukan OTT di Sulsel Doc: Antara
Ket. Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan kayu ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1).

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pengemudi truk pengangkut ratusan kayu ilegal di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (23/1), menjelaskan tersangka Y diamankan di Kabupaten Luwu Utara dan F di Kabupaten Luwu pada Selasa (20/1).

"Penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan. Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan," kata Ali.

"Penindakan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut," tambahnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kayu tersebut dimuat dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, atas arahan seseorang berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk. Saat dimintai keterangan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu.

Sementara itu, terhadap tersangka Y, tim penindakan menemukan modus penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu. Hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen fisik SKSHHKO dibawa tersangka Y menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.

Keterangan diperkuat oleh saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar, yang menyatakan nomor seri pada dokumen SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak dapat digunakan kembali. Dengan demikian, penggunaan nomor seri telah terbit sebelumnya menjadikan dokumen SKSHHKO yang dibawa oleh tersangka Y tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedua pengemudi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukum penjara pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Bogor Kekurangan Air ...

Pemkot Bandung Siapkan Penguatan Ketahanan Pangan

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Siapkan Peng...

Upah Riil Jepang Menguat Setelah 4 Tahun Merosot

30 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Upah Riil Jepang Menguat Se...

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Tertibkan PKL

43 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Instruksika...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.