Imbas Cuaca Ekstrem, ASN DKI Dikasih Mode Fleksibel Sampai 28 Januari 2026
📅 Jumat, 23 Jan 2026, 19:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis (22/1) dan berlaku sementara hingga kondisi dinilai kembali stabil.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel serta mempertimbangkan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta. Pemprov menilai kondisi cuaca berpotensi mengganggu mobilitas pegawai sekaligus meningkatkan risiko keselamatan di perjalanan.
Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menegaskan fleksibilitas kerja diterapkan tanpa mengorbankan kualitas layanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem," ujarnya.
"Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal," lanjut Uus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam edaran tersebut, kepala perangkat daerah dan biro yang tidak melayani kedaruratan serta tidak beroperasi 24 jam diperbolehkan menyesuaikan jam masuk kerja hingga maksimal 120 menit. Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J khusus hari Jumat.
Selain pengaturan jam kerja, kepala perangkat daerah juga diberi kewenangan menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home bagi ASN yang akses menuju kantor terputus akibat banjir. ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap diwajibkan melakukan presensi daring melalui aplikasi mobile resmi sebagai bentuk kontrol kehadiran.
Untuk sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan Dinas Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh sebagai bentuk perlindungan bagi peserta didik. Kebijakan ini ditujukan untuk meminimalkan risiko keselamatan siswa di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sekda DKI Jakarta menegaskan setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan fleksibilitas kerja tidak berdampak pada penurunan target kinerja organisasi.
"Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Surat edaran fleksibilitas kerja ASN ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan cuaca dan situasi kebencanaan. Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap melakukan penyesuaian lanjutan apabila kondisi ekstrem masih berlanjut dalam beberapa hari ke depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!