Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko Kumham Imipas: Pemerintah Dorong RUU Disinformasi demi Ketahanan Nasional     

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 13:20 WIB | Oleh:
Menko Kumham Imipas: Pemerintah Dorong RUU Disinformasi demi Ketahanan Nasional         Doc: Humas Kemenko Kumham Imipas
Ket. Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Pemerintah mendorong penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing demi memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Disinformasi dan propaganda asing saat ini menjadi ancaman nyata bagi kepentingan nasional kita. Propaganda asing kerap menyerang sawit, minyak kelapa, dan perikanan demi melemahkan daya saing nasional Indonesia,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/1).

Yusril menilai propaganda asing mengancam ekonomi, merusak mental bangsa, menurunkan kepercayaan diri nasional, dan berpotensi memicu konflik sosial. Ia menegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak membatasi kebebasan berekspresi serta tetap sejalan prinsip demokrasi nasional.

“Dalam sejarah global, propaganda sering menjadi instrumen awal untuk melemahkan suatu negara sebelum dilakukan intervensi yang lebih besar. Negara perlu memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi publik,” ucap Yusril.

Saat ini, pemerintah tengah berada pada tahap pengkajian awal dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut, kata Yusril, dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

“Semua pihak dipersilakan memberikan masukan. Yang penting, persoalan ini dipahami secara utuh, bukan ditolak secara apriori,” ucap Yusril.

DPR RI menilai, RUU Penanggulangan Disinformasi adalah respons terhadap masifnya dan sistemik ancaman informasi bohong atau keliru di ruang digital. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menilai RUU tersebut menjadi peran negara untuk menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah tantangan geopolitik.

“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara. Khususnya, dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” ujar Sukamta. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.