Menaker Soroti Ketimpangan Upah yang Belum Terjembatani
📅 Rabu, 21 Jan 2026, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui bahwa disparitas upah masih menjadi tantangan yang harus segera dihadapi dan dicari solusinya oleh pemerintah pada tahun 2026.
“Disparitas itu memang menjadi tantangan kita dan itu tidak bisa selesai dalam satu tahun,” ungkap Menaker Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Lebih lanjut, Menaker mengatakan disparitas upah menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, pihaknya menetapkan indeks atau jangkauan (range) alfa dari aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 0,5 sampai 0,9 menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit disparitas upah di masing-masing provinsi.
Adapun indeks alfa tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025, di mana formulasi penetapan UMP adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alfa 0,5–0,9). Dengan formulasi tersebut, maka kenaikan UMP tahun 2026 berada pada kisaran 5-7 persen.
Lebih jauh, Yassierli mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari Komisi IX DPR RI untuk membuat peta jalan (roadmap) yang bisa mengatasi isu tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita tadi (mendapat) masukan dari DPR dan itu kita terima bahwa harus ada sebuah roadmap bagaimana disparitas atau kemudian adanya gap upah minimum, misalkan (indeks) KHL (kebutuhan hidup layak) itu, kapan, berapa lama akan diselesaikan,” jelasnya.
Tindak lanjut lainnya terkait disparitas upah yang disampaikan oleh Menaker Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI hari ini adalah implementasi PP 49/2025, sebagai regulasi yang menjawab Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan diharapkan dapat mengelola dinamika penetapan UMP setiap tahun.
Lebih lanjut, Yassierli menilai diperlukan pula penguatan kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah agar dapat merekomendasikan kebijakan upah yang komprehensif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah ketiga yang menjadi fokus Kemnaker adalah diperlukannya data KHL di tingkat kabupaten/kota, mengingat saat ini data tersebut baru tersedia di tingkat provinsi.
“Data KHL menjadi penting untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antardaerah, sehingga dapat memitigasi dampak negatif yang dapat mengganggu stabilitas dan kondisi daerah,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!