Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekolah Rakyat Dinilai Lindungi Hak Anak Keluarga Rentan

📅 Senin, 19 Jan 2026, 11:48 WIB | Oleh:
Sekolah Rakyat Dinilai Lindungi Hak Anak Keluarga Rentan Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga rentan ekonomi.  

"Program Sekolah Rakyat hadir dengan tujuan mulia, yaitu memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin.   

Menurut dia, program pendidikan berasrama ini upaya strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh. 

"Pembelajaran di Sekolah Rakyat tidak hanya fokus pada penguasaan akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, serta penyediaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan nutrisi yang memadai," kata Arifah Fauzi.  

Menteri PPPA menyampaikan pendidikan berkualitas merupakan hak mendasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), terutama Pasal 28 dan Pasal 29.

Amanat tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain pendidikan, Menteri PPPA menegaskan pengasuhan juga menjadi hak dasar anak yang harus dijamin.

Dalam konteks Sekolah Rakyat yang menerapkan sistem berasrama, hak asuh orang tua tetap melekat dan tidak hilang. Orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak, sementara sekolah berperan sebagai mitra dalam pengasuhan yang aman dan berperspektif hak anak.

"Dalam penyelenggaraannya, Sekolah Rakyat berpedoman pada empat hak dasar anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Anak mendapatkan makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan rutin, akses pendidikan dan asrama tanpa biaya, perlindungan dari pekerjaan di usia dini, serta ruang untuk terlibat aktif dalam kegiatan dan perencanaan sekolah," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

22 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.