Otorita Siapkan Kawasan Strategis Penunjang Fungsi IKN
📅 Minggu, 18 Jan 2026, 13:27 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
PENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatur langkah mempersiapkan kawasan strategis sebagai penunjang fungsi IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi ketika ditanya mengenai pengembangan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (18/1).
Dia mengharapkan daerah mitra IKN menjadi bagian penting mendukung ekosistem ekonomi calon ibu kota Indonesia itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Kepastian hukum yang disusun Otorita IKN bersifat inklusif dan akuntabel dengan kepastian hukum mengenai daerah mitra dengan harapan investasi mengalir lebih merata ke wilayah sekitar IKN sehingga mendukung tercipta pemerataan pembangunan.
"Menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sesuai definisi di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, ujarnya, daerah mitra dibatasi di Pulau Kalimantan, tetapi ke depan tidak dibatasi di Pulau Kalimantan saja.
"Jadi unsur daerah mitra itu adalah kawasan tertentu dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, daerah mitra merupakan unsur dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Otorita IKN menata konsep daerah mitra bersama-sama berkomitmen membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan bersama sehingga pemerataan pembangunan di Indonesia dapat terwujud.
"Payung hukum yang disusun, untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antar-wilayah yang disepakati bersama," katanya.
Otorita IKN, katanya, terus melakukan upaya membangun kawasan calon ibu kota Indonesia melalui sinergi pengembangan menjadikan IKN sebagai pusat ekonomi baru (superhub) di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!