Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tok! Bulog Resmi Peroleh Margin Fee 7 Persen

📅 Senin, 12 Jan 2026, 18:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tok! Bulog Resmi Peroleh Margin Fee 7 Persen Doc: istimewa
Ket. Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) di Jakarta, Senin (12/1)

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum BULOG sebesar 7 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (12/1).

Keputusan ini sebagai bentuk penguatan dukungan negara terhadap peran strategis BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.

Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban BULOG, di mana margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar 50 rupiah per kilogram.

Skema baru ini diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi BULOG agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga. 

“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.

Menurutnya, selama ini margin yang sangat terbatas membuat ruang gerak BULOG tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah-wilayah dengan tantangan geografis.

“Kalau hanya 50 rupiah per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar BULOG bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa penetapan margin fee 7 persen merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi BULOG.

“Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik BULOG dan memastikan distribusi beras yang adil,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani.

Ia menjelaskan bahwa tambahan margin tersebut akan diarahkan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi nasional. Skema ini juga mengacu pada asas kesetaraan penugasan BUMN strategis lainnya yang memperoleh margin dalam menjalankan penugasan negara.

Dengan penetapan margin fee 7 persen ini, BULOG menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan ketahanan pangan nasional, melindungi petani, menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah menuju sistem pangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.