Pemkot: Status Darurat Penanganan Sampah di Tangsel Diperpanjang
📅 Kamis, 08 Jan 2026, 09:39 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Saadatuddaraen
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status darurat penanganan sampah. Pasalnya, limbah warga menggunung masih disetiap sudut kota.
"Status tanggap darurat penanganan sampah diperpanjang awalnya berlakunya pada 23 Desember 2025-05 Januari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota kembali normal sepenuhnya," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, Rabu (7/1).
Perpanjangan status, katanya setelah hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik.
"Serta perlunya penanganan ekstra agar pengangkutan dan pembersihan berjalan optimal," kata Asep.
Asep mengatakan di sejumlah ruang publik khususnya pasar-pasar tradisional masih ditemukan tumpukan sampah. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti volume sampah yang sangat tinggi setiap hari. Serta pola timbunan sampah pasar yang berlangsung terus-menerus serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada jam-jam tertentu.
"Situasi ini tidak dibiarkan. Saat ini kami melakukan penebalan armada dan penambahan ritasi khusus untuk pasar-pasar tradisional," kata dia.
Ditambahkan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangsel, Essa Nugraha, masa perpanjangan status tanggap darurat sampah berlaku mulai 6-19 Januari 2026. Ia memastikan akan fokus terhadap langkah-langkah preventif dan preentif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Essa menyebut, perpanjangan status tanggap darurat tentang pengelolaan sampah difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah.
"Serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," kata Essa.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan Kota Tangsel termasuk salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sama-sama berada di Provinsi Banten.
Menurut Menteri, hal itu terungkap setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura.
"Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ujar dia, Senin (5/1).
Sehingga, lanjut dia, harus ada upaya serius yang dilakukan ketiga kota dan kabupaten tersebut. Penghargaan Adipura memiliki empat kriteria yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!