Wakil Ketua KPK Janji untuk Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
📅 Rabu, 07 Jan 2026, 17:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatNamun, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada penetapan tersangka. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!