Menkum: Disusun 63 Tahun, KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda
📅 Senin, 05 Jan 2026, 16:02 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/
JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda.
Proses itu dimulai sejak 1963 sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.
"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," katanya di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang pada 2 Januari 2023.
Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengamini ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini.
Namun, Menkum memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).
Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukkannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil."
Pada kesempatan itu, Supratman juga membahas sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.
Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Menurutnya, fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!