Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sepanjang 2025 Kejagung Jatuhkan Hukuman Disiplin  101 Jaksa

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 01:35 WIB | Oleh:
Sepanjang 2025 Kejagung Jatuhkan Hukuman Disiplin  101 Jaksa Doc: RRI/ Suhanda
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mejatuhkan sanksi disiplin kepada 101 jaksa selama tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan  Hukum  Kejagung  Anang  Supriatna saat jumpa pers, Rabu (31/12) lalu.

"Hukuman disiplin pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56 orang,  untuk jaksa 101 orang," kata Anang. Hukuman tersebut terbagi menjadi berbagai jenis, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Sebanyak 44 orang mendapatkan hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 orang hukuman berat.  Hukuman berat yang dijatuhkan berupa pencopotan jaksa dari jabatannya.

Pencopotan dari jabatan adalah tergolong hukuman berat,  sedangkan penurunan pangkat itu termasuk hukuman ringan. "Kalau terjerat pidana, otomatis dipecat," ucap dia.

Anang nenambahkan  bagi mereka yang terindikasi terlibat pidana maka diberhentikan sementara status sebagi  PNS. "Termasuk pembayaran gaji, semuanya," imbuh Anang. 

Gajinya segala fasilitas yang diterima oleh yang bersangkutan dihentikan untuk sementara waktu. "Sampai menunggu putusan yang inkrah (final)," ucap Anang.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 2 Desember 2025.  Sisa laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan sebanyak  delapan laporan.

Jaksa Agung baru-baru ini memberhentikan 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai daerah. Tiga diantaranya berada di wilayah dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah oknum jaksa.

KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa  daerah telah menangkap kepala daerah dan sejumlah  okum jaksa. Mereka bertugas di kejaksaan negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan;  Kabupaten Tangerang, Banten dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ils/I-1 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.