Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:50 WIB | Oleh: Eko SEdward Hiariej menyatakan pemerintah telah menerbitkan pedoman ketat untuk membedakan kritik dari penghinaan pidana. Namun, para pegiat HAM menilai ketentuan tersebut tetap mengancam kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut KUHP sebagai “pukulan besar” terhadap kebebasan sipil. AP/and
“Kitab hukum pidana yang terlalu luas jangkauannya ini akan memperkuat hambatan terhadap kebebasan berpendapat sekaligus mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai,” ujar Hamid, seraya memperingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
KUHP baru juga memperluas ketentuan penodaan agama yang sudah ada, dengan tetap mempertahankan ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi penyimpangan dari ajaran pokok enam agama resmi yang diakui di Indonesia. Selain itu, tetap diberlakukan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang berafiliasi dengan organisasi Marxisme-Leninisme dan empat tahun penjara bagi penyebaran ideologi komunis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Reaksi Beragam
Sejumlah pegiat menyambut baik keputusan DPR untuk menghapus pasal yang sempat diusulkan dan berpotensi mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, setelah mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu hasil positif yang jarang terjadi bagi komunitas LGBTQ di Indonesia.
Meski demikian, KUHP hasil revisi tetap mempertahankan hukuman mati, meskipun ada desakan dari kelompok HAM untuk menghapus pidana mati. Namun, aturan ini memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun, setelah itu hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun apabila terpidana menunjukkan perilaku baik.
KUHP juga tetap melarang aborsi, sambil menegaskan pengecualian yang sudah berlaku untuk kondisi medis yang mengancam nyawa serta kehamilan akibat perkosaan, dengan syarat usia janin belum mencapai 12 minggu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pergeseran Filosofi Pemidanaan
Para pakar hukum menilai KUHP mencerminkan perubahan mendasar dalam cara penerapan hukuman. Edward Hiariej menyebut bahwa opini publik masih kerap mendukung hukuman yang keras, sebuah pola pikir yang menurutnya berakar pada konsep pembalasan yang sudah usang.
“Ini adalah warisan dari hukum pembalasan,” ujarnya, seraya membandingkannya dengan sistem modern yang lebih menekankan pada pemulihan kerugian dan reintegrasi sosial.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa KUHP memperluas penerapan pidana non-pemenjaraan, termasuk kerja sosial dan pengawasan, serta memberikan kewenangan yang lebih besar kepada hakim untuk menyesuaikan jenis dan berat hukuman.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai langkah-langkah tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan keadilan yang lebih baik bagi korban.
Ia juga memuji mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati sebagai “langkah awal menuju penghapusan hukuman mati di Indonesia pada akhirnya.”
“Ini merupakan mekanisme yang baik dan kemajuan yang bermakna bagi reformasi sistem peradilan pidana,” kata Napitupulu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!