Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:50 WIB | Oleh: Eko SKehidupan Sehari-Hari
Sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Para ahli menegaskan, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir keliru.
Pertama, terkait pasal perzinaan. Dalam KUHP baru, perzinaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, namun bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Tanpa adanya aduan, perbuatan tersebut tidak dapat diproses secara pidana, sehingga praktik penggerebekan tanpa dasar hukum tidak dibenarkan.
Kedua, mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara. Pasal-pasal ini kembali diatur dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Dengan konstruksi KUHP baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, sehingga penyelesaian non-pemenjaraan seharusnya lebih dikedepankan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, berkaitan dengan larangan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin. KUHP baru tetap memberikan perlindungan terhadap ruang privat warga, namun pendekatan penegakan hukumnya diarahkan agar lebih proporsional dengan mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan penyelesaian di luar pemenjaraan.
Sementara itu, terkait isu LGBT, para ahli menegaskan bahwa KUHP baru tidak mengkriminalisasi orientasi seksual. Ketentuan yang diatur menyasar perbuatan tertentu, dengan batasan yang ketat serta mekanisme delik aduan pada pasal-pasal kesusilaan.
Secara keseluruhan, KUHP baru dinilai membawa perubahan signifikan dalam filosofi hukum pidana Indonesia. Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi juga pada praktik penegakan hukum, agar semangat keadilan restoratif benar-benar terwujud dan tidak kembali pada pola penghukuman lama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!