Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:50 WIB | Oleh:

Kehidupan Sehari-Hari 

Sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Para ahli menegaskan, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir keliru.

Pertama, terkait pasal perzinaan. Dalam KUHP baru, perzinaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, namun bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Tanpa adanya aduan, perbuatan tersebut tidak dapat diproses secara pidana, sehingga praktik penggerebekan tanpa dasar hukum tidak dibenarkan.

Kedua, mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara. Pasal-pasal ini kembali diatur dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Dengan konstruksi KUHP baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, sehingga penyelesaian non-pemenjaraan seharusnya lebih dikedepankan.

Ketiga, berkaitan dengan larangan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin. KUHP baru tetap memberikan perlindungan terhadap ruang privat warga, namun pendekatan penegakan hukumnya diarahkan agar lebih proporsional dengan mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan penyelesaian di luar pemenjaraan.

Sementara itu, terkait isu LGBT, para ahli menegaskan bahwa KUHP baru tidak mengkriminalisasi orientasi seksual. Ketentuan yang diatur menyasar perbuatan tertentu, dengan batasan yang ketat serta mekanisme delik aduan pada pasal-pasal kesusilaan.

Secara keseluruhan, KUHP baru dinilai membawa perubahan signifikan dalam filosofi hukum pidana Indonesia. Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi juga pada praktik penegakan hukum, agar semangat keadilan restoratif benar-benar terwujud dan tidak kembali pada pola penghukuman lama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

50 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.