Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:50 WIB | Oleh:

Kehidupan Sehari-Hari 

Sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Para ahli menegaskan, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir keliru.

Pertama, terkait pasal perzinaan. Dalam KUHP baru, perzinaan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, namun bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Tanpa adanya aduan, perbuatan tersebut tidak dapat diproses secara pidana, sehingga praktik penggerebekan tanpa dasar hukum tidak dibenarkan.

Kedua, mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga negara. Pasal-pasal ini kembali diatur dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Dengan konstruksi KUHP baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, sehingga penyelesaian non-pemenjaraan seharusnya lebih dikedepankan.

Ketiga, berkaitan dengan larangan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin. KUHP baru tetap memberikan perlindungan terhadap ruang privat warga, namun pendekatan penegakan hukumnya diarahkan agar lebih proporsional dengan mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan penyelesaian di luar pemenjaraan.

Sementara itu, terkait isu LGBT, para ahli menegaskan bahwa KUHP baru tidak mengkriminalisasi orientasi seksual. Ketentuan yang diatur menyasar perbuatan tertentu, dengan batasan yang ketat serta mekanisme delik aduan pada pasal-pasal kesusilaan.

Secara keseluruhan, KUHP baru dinilai membawa perubahan signifikan dalam filosofi hukum pidana Indonesia. Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada teks undang-undang, tetapi juga pada praktik penegakan hukum, agar semangat keadilan restoratif benar-benar terwujud dan tidak kembali pada pola penghukuman lama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.