Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 21:50 WIB | Oleh:
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia Doc: Antara
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

JAKARTA — Indonesia pada Jumat (2/1), mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, menggantikan hukum pidana warisan era Belanda yang telah mengatur negara ini selama lebih dari 80 tahun dan menandai perubahan besar dalam lanskap hukum nasional.

Sejak memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, negara di Asia Tenggara ini masih menjalankan kerangka hukum kolonial yang selama ini banyak dikritik karena dianggap usang dan tidak selaras dengan nilai-nilai sosial Indonesia. Upaya merevisi KUHP telah terhambat selama puluhan tahun, seiring perdebatan para pembuat undang-undang mengenai keseimbangan antara hak asasi manusia, norma agama, dan tradisi lokal di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Dikutip dari AP, KUHP Indonesia setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022. Saat itu, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Ned Price, menyatakan bahwa AS “mencermati dengan saksama revisi kode hukum pidana” mitra demokratisnya tersebut.

KUHP baru mengkriminalkan hubungan seksual di luar perkawinan, berlaku bagi warga negara maupun pengunjung asing, serta kembali mengatur sanksi atas penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Aturan ini mulai berlaku setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Menjauh dari Kerangka Kolonial

Draf KUHP yang sebelumnya telah direvisi sempat siap disahkan pada 2019, namun Presiden saat itu, Joko Widodo, meminta DPR menunda pengesahan di tengah meningkatnya kritik publik yang memicu aksi unjuk rasa nasional dengan melibatkan puluhan ribu orang.

Para penentang menilai rancangan tersebut memuat pasal-pasal yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan menyoroti proses legislasi yang dinilai kurang transparan.

Satuan tugas parlemen memfinalisasi rancangan undang-undang itu pada November 2022, dan DPR menyetujuinya secara bulat sebulan kemudian dalam apa yang disebut pemerintah sebagai sebuah “langkah bersejarah”.

Sebaiknya Anda baca juga:

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej membela reformasi tersebut sebagai upaya modernisasi yang menggeser paradigma peradilan pidana Indonesia menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru memprioritaskan pemulihan kerugian dan reintegrasi sosial, alih-alih semata-mata mengandalkan hukuman,” ujar Hiariej dalam pengarahan mengenai KUHP baru pada Kamis, seraya menambahkan bahwa prinsip-prinsip tersebut mencerminkan nilai-nilai yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.

Seiring dengan KUHP, Indonesia juga tengah menyiapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang bertujuan mengatasi ketidakefisienan prosedural dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Secara keseluruhan, rangkaian reformasi ini merepresentasikan perombakan menyeluruh terhadap sistem peradilan, kata Hiariej.

Ketentuan yang Disorot

Dalam KUHP yang telah direvisi, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun, sementara hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diancam hukuman enam bulan. Namun, perkara perzinaan hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak — sebuah mekanisme pengaman yang, menurut pemerintah, mencegah penegakan hukum secara sewenang-wenang, termasuk terhadap wisatawan.

Kelompok pembela hak asasi manusia tetap bersikap skeptis. Human Rights Watch memperingatkan bahwa ketentuan berbasis moralitas tersebut berpotensi memicu pelanggaran privasi dan penegakan hukum yang tebang pilih.

KUHP baru juga kembali mengatur larangan menghina presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, lembaga negara, serta ideologi nasional. Perkara penghinaan hanya dapat dilaporkan oleh presiden dan diancam hukuman hingga tiga tahun penjara atas perbuatan yang dianggap “menyerang kehormatan atau martabat” pemimpin negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.