Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK akan Panggil Kembali Mantan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Aset

📅 Kamis, 25 Des 2025, 00:18 WIB | Oleh:
KPK akan Panggil Kembali Mantan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Aset  Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. RK akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah aset milik Ridwan Kamil. Terutama yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Itu akan ditelusuri sumber perolehannya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menegaskan, setiap aset atau harta yang dimiliki penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Namun, dalam perkara ini, KPK melakukan pendalaman pada ranah penindakan.

“Kita berbicara dalam konteks penindakan. Berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar dia.

Berdasarkan informasi, sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan tersebut merupakan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya Bandung, Bali, hingga Seoul, Korea Selatan. Salah satu aset disebut berupa tempat usaha.

Menurut Budi, kepemilikan aset tersebut juga menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Meski demikian, dalam pemeriksaan sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan keterangan terkait aset-aset yang dimilikinya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, penyidik mendalami aliran dana nonbudgeter Bank BJB.

Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB serta membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” kata Ridwan Kamil saat itu.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Serta sejumlah pihak swasta selaku pengendali agensi periklanan.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.