Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pegawai Koperasi Merah Putih Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

📅 Selasa, 23 Des 2025, 16:13 WIB | Oleh:
Pegawai Koperasi Merah Putih Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Doc: ANTARA/Shofi Ayudiana
Ket. Menteri Koperasi Ferry Juliantono (keempat kanan) menunjukkan nota kesepahaman dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kedua kiri) di Jakarta, Selasa (23/12). 

JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan itu sejalan dengan komitmen pemerintah memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi.

Untuk memastikan itu, Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa. Kerja sama itu mencakup pertukaran data, peningkatan literasi program JKN, serta kepesertaan aktif insan koperasi sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Sekarang kan sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS, termasuk koperasi. Dengan kerja sama ini lebih mantap lagi,” ujar Ali Ghufron usai penandatanganan MoU.

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) sebagai salah satu strategi untuk memperluas kepesertaan JKN.

Ia menambahkan PESIAR juga ditujukan untuk memperluas jangkauan JKN bagi pekerja informal. Ia menyebut saat ini jutaan pekerja informal sudah terdaftar sebagai peserta, meski masih ada sebagian yang mengalami tunggakan iuran.

“Memang ada juga yang menunggak, dan nanti akan dibantu dengan program pemutihan,” ujar dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja.

Pekerja informal dan mandiri adalah mereka yang bekerja tanpa adanya hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti petani, pedagang, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, dan usaha kecil lainnya.

Kelompok ini seringkali tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari tempat bekerja.

Dengan adanya kewajiban pegawai Kopdes menjadi peserta JKN, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya melindungi pegawainya sebagai pekerja formal, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pekerja informal di sekitarnya untuk terhubung dengan ekosistem perlindungan kesehatan nasional.

Kerja sama antara Kemenkop dan BPJS Kesehatan juga diharapkan mendorong integrasi layanan kesehatan koperasi, seperti apotek dan klinik, ke dalam ekosistem JKN.

“Kami berharap juga agar pemanfaatan gerai layanan kesehatan seperti apotek dan klinik koperasi juga bisa terintegrasi dalam ekosistem layanan JKN,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.