Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kasus Dugaan Genosida Rohingya oleh Myanmar
📅 Minggu, 21 Des 2025, 13:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BRUSSELS - Mahkamah Internasional (ICJ), organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), akan menggelar sidang terbuka pada 12 hingga 29 Januari terkait tuduhan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, tulis sebuah pernyataan, Jumat (19/12).
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Gambia pada November 2019, yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Gambia meminta ICJ menyatakan bahwa Myanmar telah melanggar kewajiban berdasarkan konvensi tersebut, memerintahkan penghentian segala tindakan yang melanggar hukum, serta menjamin reparasi dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang bagi para korban Rohingya.
Sebelumnya, pada Januari 2020, ICJ telah menetapkan langkah-langkah sementara terhadap Myanmar. Sejak itu, kedua pihak telah menyampaikan dokumen tertulis mengenai pokok perkara.
Sebanyak 11 negara, yakni Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Maladewa, Slovenia, Republik Demokratik Kongo, Belgia, dan Irlandia, telah mengajukan pernyataan untuk turut campur dalam perkara tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sidang akan difokuskan pada pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan kesaksian para saksi dan keterangan ahli.
Minoritas Muslim Rohingya telah lama mengalami penindasan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, di mana para pejabat setempat dituduh melakukan genosida. Sekitar satu juta warga Rohingya dilaporkan melarikan diri ke Bangladesh sejak 2017.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!