Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah Rp3 Miliar

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 02:05 WIB | Oleh:
Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah Rp3 Miliar Doc: ANTARA/Zumrotun Solichah
Ket. Penyidik Kejari Jember membawa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah untuk ditahan di Lapas Jember, Rabu (22/7).

JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah periode 2023–2025, dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

"Penyidik telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose gelar perkara, sehingga bisa menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn di Kantor Kejari Jember, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga bersama-sama menggelapkan dana milik bank daerah sepanjang tahun 2023-2025.

“Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah yang nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan penghitungan dan memastikan besaran kerugian negara atas perkara tersebut.

"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara BPKP mencapai kurang lebih Rp3 miliar, sehingga ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” katanya.

Penyidik jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset tanah, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank daerah.

"Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, sehingga penyidik juga melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya.

Dua tersangka yakni YAS dan NDP mulai ditahan pada 22 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember. Sementara itu, tersangka MZL masih menjalani hukuman atas kasus pidana umum pembakaran yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah.

"Ada unsur kesengajaan yang dilakukan MZL untuk membakar kantor bank daerah tersebut yakni mencoba menghilangkan barang bukti atas perintah YAS dan NDP, sehingga diproses hukum atas kasus pembakaran dengan putusan yang sudah inkrah yakni 4 tahun 6 bulan," katanya.

Ketiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.