Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi XIII DPR RI Minta Pemprov NTT Optimalkan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 01:39 WIB | Oleh:
Komisi XIII DPR RI Minta Pemprov NTT Optimalkan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Doc: ANTARA/Yoseph Boli Bataona
Ket. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan arahan dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang, Rabu (22/7).

KUPANG - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu mengoptimalkan harmonisasi produk hukum daerah dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT.

Menurut dia, optimalisasi tersebut untuk memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kalau tidak berkoordinasi untuk harmonisasi ini, kemudian membuat peraturan-peraturan yang dibuat itu tidak efektif atau tidak implementatif, atau ada masalah," kata Andreas saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, di Kupang, Rabu.

Menurut dia, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian Hukum memperkuat regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengatur kewajiban harmonisasi sebagai syarat sebelum penetapan dan pengundangan produk hukum daerah.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga mendorong penguatan kewenangan Kementerian Hukum dalam proses pengundangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna mewujudkan kepastian hukum dan harmonisasi regulasi.

"Pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab bersama dalam pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan harmonisasi produk hukum sebelum ditetapkan.

Menurut dia, hasil inventarisasi dan peninjauan Kanwil Kemenkum NTT menunjukkan masih terdapat Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta 38 Peraturan Gubernur NTT sepanjang 2025 yang tidak diajukan untuk dilakukan harmonisasi.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum NTT telah menyurati Gubernur NTT pada 31 Oktober 2025. Namun, hingga kini masih terdapat peraturan gubernur yang diundangkan tanpa melalui tahapan harmonisasi.

Silvester menegaskan harmonisasi penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari cacat yuridis formal, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

Ia menyampaikan sepanjang 2024 hingga 21 Juli 2026, Kanwil Kemenkum NTT telah menyelesaikan harmonisasi 372 rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas 209 rancangan peraturan daerah, 140 rancangan peraturan kepala daerah, dan 23 rancangan peraturan DPRD.

“Seluruh proses harmonisasi tersebut diselesaikan dalam waktu satu hari kerja sebagai upaya mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Obligasi Bertenor 7 Tahun Agar Sehat

37 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Obligasi Bertenor 7 Tahun A...

Tangerang Gelar Pasar Murah Tiga Pekan

42 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Tangerang Gelar Pasar Murah...

Pemprov Terus Mempercepat Belanja

47 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Pemprov Terus Mempercepat B...
Luar Negeri
Yen Jepang Sentuh Level Ter...
Nasional
RUU Kepulauan Harus Perkuat...
Luar Negeri
AS Akan Berlakukan Tarif Ba...

Transisi Energi Butuh Reformasi Subsidi

52 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Transisi Energi Butuh Refor...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.