Kemenhub: Angkutan Barang Dilarang Melintasi Tol Selama Libur Nataru
📅 Minggu, 21 Des 2025, 14:35 WIB | Oleh: Ilham SudrajatSKB tersebut bernomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dalam SKB itu, pembatasan diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi angkutan barang tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, program sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.
Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!