Pemulihan Terancam Tersendat, Daerah Terdampak Bencana Butuh Relaksasi TKD
📅 Kamis, 18 Des 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Butuh anggaran besar untuk membantu dan recovery fasilitas publik banyak yang rusak. Daerah tidak mampu, apalagi ini akhir tahun anggaran sudah habis. Dana untuk bencana ini harus bersifat multi years, bukan setiap tahun," tegasnya.
Pemerintah menurut dia, bisa memetakan anggaran untuk bencana. Pertama, anggaran persiapan bencana, kedua, anggaran untuk maintenance dan ketiga anggaran saat terjadi bencana dan recovery.
Terakhir, tegas dia, harus ada sanksi dan hukuman bagi pelaku pembalakan liar serta denda yang setimpal dengan kerusakan ekologi.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKD) bagi 52 pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!