Pemulihan Terancam Tersendat, Daerah Terdampak Bencana Butuh Relaksasi TKD
📅 Kamis, 18 Des 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA FOTO/ Yudi Manar
JAKARTA – Pemerintah pusat perlu memberikan relaksasi dan dukungan khusus kepada daerah yang terdampak bencana, terutama melalui kebijakan fiskal dan penyesuaian skema Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam kondisi darurat, kemampuan keuangan daerah cenderung tertekan, sementara kebutuhan belanja justru meningkat untuk pemulihan layanan publik dan infrastruktur dasar.
Tanpa keringanan tersebut, kinerja birokrasi daerah berisiko tidak berjalan optimal akibat keterbatasan anggaran dan terganggunya aktivitas pemerintahan.
Karena itu, fleksibilitas fiskal dari pemerintah pusat menjadi krusial agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat, menjaga pelayanan publik, dan mempercepat pemulihan sosial ekonomi pascabencana.
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Syafiuddin, pembentukan Satgas merupakan langkah strategis dan sangat dibutuhkan untuk mempercepat penanganan pascabencana, khususnya banjir.
“Pembentukan Satgas ini sangat penting agar penanganan pascabencana bisa dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Koordinasi dan kerja sama antarkementerian maupun lembaga akan berjalan lebih efektif,” ujar Syafiuddin di Jakarta, Rabu (17/12).
Syafiuddin menyoroti kondisi di lapangan yang hingga kini masih memprihatinkan. Sejumlah daerah terdampak banjir masih terisolasi akibat terputusnya akses jalan dan jembatan sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan bantuan, terutama kebutuhan pokok seperti makanan dan logistik lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini harus segera ditangani,” tegasnya.
Kelonggaran Syarat
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengatakan hampir semua daerah memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Bahkan, tanpa bencana sekalipun fiskalnya memang terbatas. Untuk itu, semua daerah yang tidak bisa mandiri itu harus diberi kelonggaran ke depannya.
Karenanya, Esther mendukung pemberian kelonggaran syarat penyaluran TKD bagi daerah terdampak bencana agar masih bisa menggerakan mesin birokrasinya dalam melakukan pemulihan pascabencana.
Untuk bencana Sumatera, lanjut dia, statusnya semestinya sudah menjadi bencana nasional supaya APBN membiayai semuanya, apalagi daerah terdampak sudah tidak kuat lagi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!