Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Polisi di Jabatan Sipil

📅 Kamis, 18 Des 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Polisi di Jabatan Sipil Doc: Antara
Ket. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membahas polemik yang berkembang mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri (sipil), terutama di 17 kementerian/lembaga. “Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” ucap Yusril di Jakarta, Rabu (17/12).

Dalam rapat tersebut, kata Yusril, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi mengenai reformasi Polri, termasuk perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan terbitnya peraturan Polri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, akan dibahas.

Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol tersebut.

Meski begitu, Yusril belum bisa memberikan pendapat mengenai hal tersebut karena dirinya merupakan salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berada dalam pemerintahan. “Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga masih mengoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sebelum memberikan pandangan mengenai Perpol tersebut.

Kendati demikian, Yusril menuturkan berbagai pendapat mengenai Perpol yang sudah berkembang di masyarakat akan menjadi perhatian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan.

Ia menekankan segala hal yang terkait dengan reformasi kepolisian menjadi tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk dibahas, yang pada akhirnya menghasilkan rekomendasi guna diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan.

“Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi,” ujar Yusril.

Tak hanya mengenai Perpol yang baru diterbitkan, ia menyebutkan putusan MK terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil turut menimbulkan banyak tafsiran.

Dengan demikian, sembari menunggu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril menghormati Perpol yang telah diterbitkan oleh Kapolri tersebut sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan.

“Tapi, apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan dan perubahan itu apakah dengan undang-undang atau cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kami bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” sambungnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Nama Trump Kembali Dipasang...
Nasional
Bea Cukai gagalkan penyelun...

Produksi ekspor briket arang di Kota Serang

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Produksi ekspor briket aran...
Daerah
Heboh Dugaan Bullying di SM...
Nasional
Bikin Penasaran! DPD Sebut ...
Nasional
Tidak Layak secara Sanitasi...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.