Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri LH Temukan Bentang Alam Terdegradasi Parah di DAS Aceh, Indikasi Kuat Aktivitas Ilegal

📅 Senin, 15 Des 2025, 09:15 WIB | Oleh:
Menteri LH Temukan Bentang Alam Terdegradasi Parah di DAS Aceh,  Indikasi Kuat Aktivitas Ilegal Doc: antara foto
Ket. Kerusakan alam di bentang DAS di Aceh.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya menemukan kondisi hulu sungai terdegradasi serta adanya indikasi penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal dalam peninjauan ke Aceh.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (15/12), menyatakan melihat dengan jelas bentang alam terdegradasi parah, di mana kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem kini tampak terbuka dengan alur sungai melebar tidak wajar dan jejak longsoran tanah mengarah langsung ke permukiman warga.

Kondisi itu, jelasnya, memperlihatkan bahwa tragedi banjir bandang di Aceh Timur bukan semata peristiwa alam, melainkan sinyal keras adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal.

"Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan," tuturnya.

Tidak hanya itu, dalam peninjauan udara yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, pihaknya menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.

Praktik itu secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Menteri Hanif secara keras mengingatkan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal semacam itu tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

"Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Menindaklanjuti temuan lapangan, KLH/BPLH segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.

Evaluasi itu mencakup penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. KLH/BPLH menjamin, sejumlah korporasi yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.