Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Finansial Ilegal Menggila, OJK Terpaksa Tutup 2.617 Entitas Bodong

📅 Jumat, 12 Des 2025, 21:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Finansial Ilegal Menggila, OJK Terpaksa Tutup 2.617 Entitas Bodong Doc: ANTARA/ HO-Ist
Ket. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA – Maraknya penipuan keuangan digital menuntut penguatan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan modern.

Dengan semakin banyaknya transaksi berlangsung secara online, konsumen menghadapi risiko tinggi mulai dari pencurian data, phising, hingga manipulasi aplikasi dan platform investasi.

Penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku layanan keuangan menjadi krusial untuk meminimalkan kerugian.

Selain itu, kolaborasi antara otoritas, industri, dan penyedia teknologi diperlukan agar mekanisme deteksi dini dan respons cepat dapat berjalan efektif.

Tanpa perlindungan yang kuat, inovasi digital justru dapat membuka celah baru bagi kejahatan keuangan dan melemahkan stabilitas pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari-November 2025.

Langkah ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, pemblokiran mencakup 2.263 pinjaman daring (pindar) ilegal dan 354 tawaran investasi ilegal.

Selain menutup ribuan entitas ilegal, OJK melalui Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pindar ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Satgas turut memonitor laporan penipuan dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban sepanjang November 2024 hingga November 2025 untuk kemudian dikoordinasikan pemblokirannya.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ujar Friderica.

Friderica menerangkan, sejak IASC diluncurkan pada November 2024, platform sudah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025.

Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 170.703 laporan diajukan langsung ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 di antaranya telah diblokir.

Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp389,3 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemprov: Pada HUT Jakarta 2...
Megapolitan
Ribuan Warga Padati CFD PLN...
Nasional
Hadapi El Nino, BMKG Ajak M...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.