Penyediaan Perumahan Layak di Papua, Kemendagri Minta Pemda Bebaskan Pajak BPHTB
📅 Minggu, 21 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mengatasi persoalan kebutuhan perumahan rakyat di Papua. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Dorongan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau kawasan Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Papua, Minggu (21/6). Menurutnya, keterlibatan sektor swasta perlu diperkuat melalui berbagai kebijakan yang dapat meringankan biaya pembangunan maupun pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Kemendagri menilai kebutuhan perumahan di wilayah Papua masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, hampir 30 persen masyarakat di Tanah Papua masih belum memiliki hunian yang layak sehingga diperlukan langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak.
"Karena kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah tidak akan cukup dari APBN apalagi APBD, sehingga salah satu strateginya adalah mendorong swasta," ujar Mendagri.
Sebagai salah satu solusi, pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan bunga rendah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui skema tersebut, MBR dapat memperoleh pembiayaan rumah dengan bunga sekitar 0,5 persen per bulan. Selain itu, masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka sekitar satu persen atau setara Rp2,4 juta untuk memiliki rumah dengan nilai sekitar Rp240 juta.
Kemendagri berharap program tersebut dapat membantu masyarakat mengurangi beban pengeluaran untuk biaya sewa tempat tinggal. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempercepat peningkatan angka kepemilikan rumah di Papua.
Untuk mendukung pembangunan perumahan yang lebih terjangkau, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal. Salah satunya melalui pembebasan sejumlah pungutan daerah yang selama ini menjadi komponen biaya pembangunan rumah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tolong teman-teman kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB," tegasnya.
Selain menyoroti aspek pembiayaan, Kemendagri turut mengapresiasi komitmen pengembang yang menerapkan program penghijauan di kawasan perumahan. Program tersebut mewajibkan penanaman sedikitnya dua pohon pada setiap unit rumah yang dibangun sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan.
Menurut Mendagri, penghijauan memiliki manfaat jangka panjang karena dapat memperkuat struktur tanah sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.
"Dengan dibuat program reboisasi penghijauan ini akan memperkuat struktur tanahnya dan juga keasriannya, ditambah lagi juga lingkungan akan lebih sehat. Saya mendukung betul program itu," pungkasnya.
Kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Matius D. Fakhiri, serta Abisai Rollo bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!