OJK Restui Merger BPR Bali-NTB, Era Baru Perbankan Daerah Dimulai
📅 Selasa, 02 Jun 2026, 16:55 WIB | Oleh: Tim PenulisDENPASAR – Merger Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas kapasitas pembiayaan bagi sektor usaha mikro dan kecil.
Konsolidasi ini menjadi semakin penting di tengah tuntutan transformasi digital, penguatan tata kelola, serta persaingan yang semakin ketat di industri jasa keuangan.
Dengan skala usaha yang lebih besar, hasil merger diharapkan mampu meningkatkan daya tahan BPR terhadap risiko ekonomi sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat daerah.
Namun, keberhasilan merger tetap bergantung pada kemampuan integrasi manajemen, kualitas aset, serta strategi bisnis yang mampu menjawab kebutuhan nasabah di tingkat lokal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui merger grup Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nusamba yang tersebar di Bali dengan salah satu BPR di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat modal dan efisiensi operasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR,” kata Kepala OJK Bali Parjiman di sela penyerahan salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK soal penggabungan perbankan itu di Denpasar, Selasa (2/6).
Adapun merger itu melibatkan Nusamba Kubutambahan di Kabupaten Buleleng, Nusamba Tegallalang di Kabupaten Gianyar, Nusamba Manggis di Kabupaten Karangasem dan BPR Mitra Harmoni Mataram yang ada di Lombok, NTB ke dalam BPR Nusamba Mengwi di Kabupaten Badung, Bali.
Dengan penggabungan itu, total aset menjadi Rp799,3 miliar dengan proporsi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) menjadi masing-masing Rp462,7 miliar dan Rp698 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Proses penggabungan BPR itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah yang salah satunya mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
Regulator lembaga jasa keuangan tu menegaskan proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah karena seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal.
Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan satu BPR Syariah.
Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan satu BPR Syariah, terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan Bali
“Langkah itu diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang,” imbuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!