Imigrasi Yogyakarta Periksa WN Nigeria Penyebar Klaim Palsu Soal “Temple of Kakukakrash” di Prambanan
📅 Rabu, 10 Des 2025, 10:30 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Imigrasi Yogyakarta
YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memeriksa seorang warga negara Nigeria berinisial OCV (Lk, 27) setelah temuan patroli siber mengidentifikasi unggahan viral yang memuat informasi keliru mengenai kawasan cagar budaya Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan. Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan bahwa yang bersangkutan menyebarkan klaim palsu tentang keberadaan “Temple of Kakukakrash” di area kompleks candi.
Dari penelusuran, OCV diketahui mengunggah konten tersebut ketika berada di kawasan TWC Prambanan. Dalam unggahan itu, ia juga mengajak para pengikutnya mengikuti praktik kepercayaan yang tidak diakui secara resmi dan dirancang sendiri olehnya.
OCV tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku berprofesi sebagai pembuat konten digital. Ia mengelola beberapa akun media sosial, antara lain akun TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) dan akun @sonofkakukakrash yang masih aktif. Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan TWC Prambanan dengan narasi “WELCOME TO THE TEMPLE OF KAKUKAKRASH”.
Selain di TikTok, OCV juga mengoperasikan akun Facebook “Zik Son Of Kakukakrash” dengan lebih dari 161.000 pengikut. Di platform itu, ia berulang kali mengunggah foto dan video yang menyesatkan seolah-olah Prambanan adalah “Temple of Kakukakrash”. Ia bahkan mendorong pengikutnya melakukan aksi “Drop Name” untuk memperoleh “berkah”, yang kemudian menghasilkan imbalan baginya. Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas tersebut.
Fenomena “Son of Kakukakrash” ini dinilai sebagai upaya menciptakan ajaran pribadi yang dimanfaatkan OCV untuk mendapatkan keuntungan dengan memelintir informasi terkait situs budaya TWC Prambanan. Beberapa unggahannya ditonton lebih dari 5 juta kali dan dianggap berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan komitmen pihaknya terhadap penegakan hukum. “Imigrasi Yogyakarta tidak akan mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional. Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.
Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta turut didampingi oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata DIY, Ellya Shari; perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Harun Arosyid; General Manager Taman Wisata Candi Prambanan dan Boko, Ratno Timur; serta perwakilan Museum dan Cagar Budaya Unit DIY, Suwita Nugraha. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menegaskan sinergi antarinstansi dalam menjaga citra pariwisata, kelestarian budaya, dan ketertiban aktivitas warga negara asing di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kantor Imigrasi Yogyakarta juga menekankan penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, termasuk melalui patroli siber yang dilakukan secara rutin. Imigrasi mengimbau pembuat konten asing agar mematuhi aturan keimigrasian serta menghormati nilai budaya dan situs sejarah di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!