Mobil SIM Keliling Hari Ini Ada di 5 Lokasi Jakarta, Buka Pukul 08.00-12.00
📅 Sabtu, 06 Des 2025, 08:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berdasarkan akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Sebaiknya Anda baca juga:
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, antara lain tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!