Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekitar 10 Persen Kerusakan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak akibat Penambang Ilegal 

📅 Kamis, 04 Des 2025, 08:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekitar 10 Persen Kerusakan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak akibat Penambang Ilegal  Doc: ANTARA
Ket. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penutupan lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cirotan Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

LEBAK – Kerusakan hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi sekitar 10 persen dari luas 105.072 hektare.

Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, di Lebak, Kamis (04/12), mengatakan berdasarkan perhitungan interin kerusakan hutan konservasi TNGHS sekitar 10 persen dari total 105.072 hektare.

Penyebab kerusakan tersebut akibat maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, kata Budi, pihaknya sangat mendukung penertiban PETI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan 10 lembaga kementerian sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan," ujarnya.

Komandan Satgas PKH Mayjen Dody Trywanto mengatakan kerusakan hutan konservasi TNGHS diperkirakan antara 10-15 persen dan yang lebih parah di wilayah Kabupaten Lebak.

"Aktivitas PETI ini harus dihentikan karena bisa merusak ekologis lingkungan hutan, juga bisa menimbulkan bencana alam," ujarnya.

Menurut dia, aktivitas PETI di wilayah itu dilakukan sejak tahun 1990 yang merambah dan merusak TNGHS, setelah PT Antam Cikotok tidak beroperasi lagi.

"Kita harus bertindak tegas untuk menertibkan PETI agar kembali dipulihkan lingkungan ekologis hutan konservasi TNGHS jangan sampai rusak," katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan kegiatan penambang ilegal di TNGHS terdapat sekitar 1.400 lubang tambang yang tersebar di Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi dengan kedalaman 20–50 meter, membentuk labirin sepanjang ribuan kilometer.

"Saya kira lubang itu bisa menjadi bom waktu potensi bencana alam di sekitar kawasan TNGHS dan dampaknya merugikan masyarakat juga ekosistem lainnya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama tim Satgas PKH telah melakukan tiga kali operasi penertiban tambang ilegal sejak akhir Oktober 2025.

"Petugas Satgas PKH telah menutup hampir 400 lubang aktivitas penambangan ilegal. Kami targetkan menutup 1.400 lubang penambang ilegal dan dilakukan secara bertahap melalui operasi penertiban itu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

43 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.