Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Beri Napas Panjang: Tenggat Waktu Rasio Ekuitas LKM Diundur hingga 2027!

📅 Kamis, 04 Des 2025, 21:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Beri Napas Panjang: Tenggat Waktu Rasio Ekuitas LKM Diundur hingga 2027! Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Sosialisasi layanan OJK.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan masa peralihan hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga keuangan mikro (LKM) untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, sebagai respons atas tantangan struktural yang masih membayangi sektor ini.

Banyak LKM menghadapi keterbatasan permodalan, kapasitas manajemen risiko yang belum memadai, serta kebutuhan penyesuaian sistem yang cukup besar.

Dengan relaksasi ini, OJK berharap LKM memiliki ruang transisi yang lebih realistis untuk memperkuat fondasi permodalan dan tata kelola tanpa mengganggu layanan keuangan kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan pengawasan yang adaptif agar stabilitas sektor keuangan mikro tetap terjaga dan inklusi keuangan dapat terus berkembang.

“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/12).

Sebelumnya, OJK telah menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.

Penetapan status tersebut didasarkan pada tiga parameter kuantitatif yang meliputi peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun sejak peraturan diundangkan.

Sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak POJK/49 2024 diundangkan.

Namun, jelas OJK, perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut mempengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.

Di sisi lain, penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, serta kapasitas finansial pemegang saham LKM.

“Kondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu,” kata Ismail.

Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perubahan atas POJK 49/2024 dinilai diperlukan untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Penyesuaian ini bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.