Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Sekolah Rakyat: Begini Syarat, Gaji, dan Cara Daftarnya
📅 Kamis, 04 Des 2025, 20:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refo
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Total 3.003 formasi disediakan, sebagaimana tercantum dalam surat resmi Kemensos bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 yang dirilis Kamis (4/12/2025).
Kemensos menegaskan seluruh pelamar wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi terbaru. Seleksi ini diprioritaskan untuk PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki Nomor Induk resmi, serta bersedia mengikuti sistem kerja unik yang diterapkan Sekolah Rakyat.
SYARAT UMUM DAN KHUSUS PELAMAR PPPK TENDIK SEKOLAH RAKYAT
1. Memenuhi syarat umum PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, meliputi:
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.
- Bukan anggota atau mantan anggota TNI/Polri.
- Bukan pengurus atau anggota partai politik.
2. Merupakan PPPK Paruh Waktu dan sudah memiliki Nomor Induk dari instansi pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Usia 20-50 tahun.
4. Siap bekerja shift.
5. Diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di tengah pendaftaran, banyak pelamar menyoroti besaran gaji serta tunjangan. Ketentuan gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat maupun daerah.
GAJI PPPK SEKOLAH RAKYAT (PER GOLONGAN)
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.600
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.200 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.669.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.611.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
TUNJANGAN YANG DAPAT DITERIMA PPPK
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak (maks. 2 anak)
2. Tunjangan Pangan
- Setara 52 kg beras × harga eceran pemerintah.
3. Tunjangan Jabatan/Fungsional
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!