Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPPU Pasang Kuda-Kuda: Merger GoTo–Grab Jangan Sampai Ciptakan Raksasa Monopoli!

📅 Rabu, 03 Des 2025, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPPU Pasang Kuda-Kuda: Merger GoTo–Grab Jangan Sampai Ciptakan Raksasa Monopoli! Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Driver ojek online Grab dan Gojek tengah menjemput penumpang.

JAKARTA – Sikap hati-hati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap wacana merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia dan Grab menunjukkan kewaspadaan regulator dalam menjaga struktur pasar digital yang semakin terkonsentrasi.

Meski enggan memberikan komentar langsung, KPPU menegaskan pentingnya menghindari risiko monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dapat muncul dari penggabungan dua pemain besar industri teknologi tersebut.

Merger skala besar di sektor layanan on-demand berpotensi meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing, namun juga dapat mengurangi pilihan konsumen, menekan UMKM mitra, dan memengaruhi harga layanan.

Karena itu, peringatan KPPU menjadi sinyal bahwa setiap langkah konsolidasi harus diuji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap struktur pasar, perilaku usaha, dan keseimbangan ekosistem digital nasional.

Dengan pengawasan ketat, regulator berupaya memastikan inovasi tetap berkembang tanpa mengorbankan fairness dan kompetisi yang sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia dengan Grab yang disebut bakal melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu (3/12), menilai proses merger sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, dan menggarisbawahi agar kegiatan bisnis itu tidak menimbulkan tindakan monopoli antara para pelaku usaha di bidang yang sama.

“KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar," kata Aru.

"Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” imbuhnya.

Ia mengaku, masih belum bisa memberikan tanggapan banyak menyusul sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.

Aru mengatakan, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun.

“Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” ujar Aru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.