Tak Main-main, BRI Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Tebus Saham Sendiri
📅 Jumat, 12 Jun 2026, 22:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Buyback saham merupakan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan dengan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar.
Langkah ini umumnya dipandang sebagai sinyal bahwa manajemen menilai harga saham berada di bawah nilai wajarnya serta memiliki keyakinan terhadap prospek bisnis perusahaan.
Selain berpotensi menopang harga saham dan mengurangi tekanan jual, buyback juga dapat meningkatkan rasio laba per saham (earning per share/EPS) karena jumlah saham beredar berkurang.
Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kondisi fundamental perusahaan, kecukupan likuiditas, serta kemampuan manajemen menjaga keseimbangan antara pengembalian nilai kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi untuk pertumbuhan jangka panjang.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (kode saham BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (buyback fluktuatif) dengan nilai sebesar-besarnya Rp500 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Periode buyback fluktuatif akan dilaksanakan pada 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026.
Corporate Secretary BRI Dhanny, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6), mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham.
Langkah ini juga sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kekuatan fundamental kinerja perseroan serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang tetap solid.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami menilai valuasi BBRI saat ini masih berada di bawah nilai wajarnya atau belum sepenuhnya merefleksikan kinerja dan potensi bisnis perseroan," imbuh Dhanny.
Pelaksanaan buyback fluktuatif ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Buyback juga merujuk pada Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 mengenai kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Adapun pendanaan buyback fluktuatif akan berpedoman pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.
Buyback fluktuatif akan dilaksanakan pada harga yang dinilai wajar, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dhanny menambahkan bahwa langkah buyback yang dilakukan BRI juga telah mempertimbangkan kondisi pasar yang masih dipengaruhi berbagai tantangan global.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!