Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Main-main, BRI Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Tebus Saham Sendiri

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 22:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Main-main, BRI Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Tebus Saham Sendiri Doc: ANTARA/ HO-BRI
Ket. Ilustrasi - Gedung kantor pusat BRI di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta.

JAKARTA – Buyback saham merupakan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan dengan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar.

Langkah ini umumnya dipandang sebagai sinyal bahwa manajemen menilai harga saham berada di bawah nilai wajarnya serta memiliki keyakinan terhadap prospek bisnis perusahaan.

Selain berpotensi menopang harga saham dan mengurangi tekanan jual, buyback juga dapat meningkatkan rasio laba per saham (earning per share/EPS) karena jumlah saham beredar berkurang.

Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kondisi fundamental perusahaan, kecukupan likuiditas, serta kemampuan manajemen menjaga keseimbangan antara pengembalian nilai kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi untuk pertumbuhan jangka panjang.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (kode saham BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (buyback fluktuatif) dengan nilai sebesar-besarnya Rp500 miliar.

Periode buyback fluktuatif akan dilaksanakan pada 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6), mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham.

Langkah ini juga sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kekuatan fundamental kinerja perseroan serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang tetap solid.

"Kami menilai valuasi BBRI saat ini masih berada di bawah nilai wajarnya atau belum sepenuhnya merefleksikan kinerja dan potensi bisnis perseroan," imbuh Dhanny.

Pelaksanaan buyback fluktuatif ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Buyback juga merujuk pada Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 mengenai kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Adapun pendanaan buyback fluktuatif akan berpedoman pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.

Buyback fluktuatif akan dilaksanakan pada harga yang dinilai wajar, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dhanny menambahkan bahwa langkah buyback yang dilakukan BRI juga telah mempertimbangkan kondisi pasar yang masih dipengaruhi berbagai tantangan global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.