Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Danantara Beli Saham Aplikator Ojol

📅 Minggu, 03 Mei 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Danantara Beli Saham Aplikator Ojol Doc: ANTARA/ HO-Gojek
Ket. Ilustrasi - Konvoi ojol Gojek terbanyak se-Indonesia dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025.

JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah aplikator.

Danantara telah membeli sebagian saham aplikator ojek online (ojol). Langkah ini demi menurunkan potongan komisi kepada driver menjadi 8 persen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, keterlibatan pemerintah dalam struktur aplikator, membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk. Karena Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator itu mengambil bagian saham gitu,” ucap Dasco dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (3/5).

Dia mengatakan melalui pembelian sebagian saham aplikator ojol, sistem hingga kebijakan aplikator akan disesuaikan secara perlahan. Pemerintah juga dapat menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10-20% menjadi 8%.

Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," kata Dasco

Dirinya menyampaikan, pembahasan mengenai status hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan pihak aplikator juga masih disimulasikan. Namun, ia memastikan dalam penentuan kebijakan itu, organisasi-organisasi pengendara ojol akan dilibatkan. "Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,"ucapnya

Dia menekankan, jika ada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan atas kebijakan pemangkasan potongan aplikasi ini, maka pemerintah dapat memberikan bantuan atau bahkan mengambil alih. Hal itu dilakukan agar para buruh tetap bisa bekerja dan memiliki tempat kerja, sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo disebutkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," kata Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden berpandanganskema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum memberikan keadilan bagi para pengemudi. Sehingga kebijakan ini diambil untuk membela hak pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.