Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

142 Narapidana Lapas Ambon Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

📅 Selasa, 02 Des 2025, 16:52 WIB | Oleh:
142 Narapidana Lapas Ambon Diusulkan Terima Remisi Natal 2025 Doc: antara foto
Ket. Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman, di Ambon

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 142 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal 2025.

Usulan tersebut disampaikan setelah proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman, di Ambon, Selasa mengatakan dari 200 narapidana beragama Kristen, sebanyak 142 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal tahun ini.

Selain itu, terdapat 17 orang yang diusulkan sebagai penerima remisi susulan.

“Jumlah narapidana beragama Kristen ada sebanyak 200 orang, sementara yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2025 sebanyak 142 orang, serta 17 orang untuk remisi susulan, dari total 349 narapidana yang ada di Lapas Ambon,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, pemberian remisi Natal merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta diatur lebih teknis melalui Keputusan Menteri Hukum.

Menurut Hendra, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi Natal, di antaranya, beragama Kristen, sesuai dengan remisi khusus hari besar keagamaan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Selanjutnya aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Sementara untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika atau korupsi, wajib memenuhi syarat khusus, termasuk adanya justice collaborator atau ketentuan tambahan sesuai perundangan.

“Kami pastikan seluruh warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Hendra.

Ia menambahkan bahwa proses usulan saat ini sedang menunggu verifikasi dan penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami berharap usulan ini dapat disetujui sehingga para warga binaan yang berhak bisa merayakan Natal dengan semangat baru untuk melanjutkan pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.