Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

142 Narapidana Lapas Ambon Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

📅 Selasa, 02 Des 2025, 16:52 WIB | Oleh:
142 Narapidana Lapas Ambon Diusulkan Terima Remisi Natal 2025 Doc: antara foto
Ket. Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman, di Ambon

AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 142 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal 2025.

Usulan tersebut disampaikan setelah proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Hendra Budiman, di Ambon, Selasa mengatakan dari 200 narapidana beragama Kristen, sebanyak 142 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal tahun ini.

Selain itu, terdapat 17 orang yang diusulkan sebagai penerima remisi susulan.

“Jumlah narapidana beragama Kristen ada sebanyak 200 orang, sementara yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2025 sebanyak 142 orang, serta 17 orang untuk remisi susulan, dari total 349 narapidana yang ada di Lapas Ambon,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, pemberian remisi Natal merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta diatur lebih teknis melalui Keputusan Menteri Hukum.

Menurut Hendra, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi Natal, di antaranya, beragama Kristen, sesuai dengan remisi khusus hari besar keagamaan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Selanjutnya aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Sementara untuk tindak pidana tertentu, seperti narkotika atau korupsi, wajib memenuhi syarat khusus, termasuk adanya justice collaborator atau ketentuan tambahan sesuai perundangan.

“Kami pastikan seluruh warga binaan yang diusulkan sudah memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Hendra.

Ia menambahkan bahwa proses usulan saat ini sedang menunggu verifikasi dan penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami berharap usulan ini dapat disetujui sehingga para warga binaan yang berhak bisa merayakan Natal dengan semangat baru untuk melanjutkan pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.