Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 13:50 WIB | Oleh:
Gubernur DKI Jakarta Teken Pergub Larangan Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing  Doc: Istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan terhadap jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta. Peraturan ini telah berlaku efektif mulai 24 November 2025.

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Gubernur Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11).

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Pramono dengan para penggemar hewan di Balai Kota DKI Jakarta. Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," ujar dia.

Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan adanya larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

Kemudian Pasal 27B mengatur larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya. Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.

Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.

Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.