Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Telusuri Aset Terkait Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak

📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 03:00 WIB | Oleh:
KPK Telusuri Aset Terkait Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang pihak swasta, yakni Ahmad Ramadhoni (AMR), Edi Susilo Widjaja (ESD), dan Martin Setiyanto Hadin (MSH).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus pemeriksaan diarahkan pada penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Terkhusus untuk menelusuri aset tersangka, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MHN).

“Penyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset. Ini upaya penyidik tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (21/11).

Budi menegaskan bahwa langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses menyeluruh. Terutama, untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penyidik melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait atau diduga dibeli dan diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Terutama gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini,” kata Budi.

KPK memastikan rangkaian pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap sumber aliran dana. Serta, pola penerimaan gratifikasi, untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara.

Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan gratifikasi diduga diterima pada periode 2015–2018 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jaringan untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya.

"HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta. Penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000," kata Asep.

"Serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar)," ujar Asep.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Muhammad Haniv meski sudah menyandang status tersangka. Haniv dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Blok M Hub Ditata, Pramono ...
Advertisement
Kapolri Diganti, Paripurna DPR Setujui Komjen Suyudi Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Diganti, Paripurna DPR Setujui Komjen Suyudi Gantikan Jenderal Listyo Sigit

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.