Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Telusuri Aset Terkait Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak

📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 03:00 WIB | Oleh:
KPK Telusuri Aset Terkait Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang pihak swasta, yakni Ahmad Ramadhoni (AMR), Edi Susilo Widjaja (ESD), dan Martin Setiyanto Hadin (MSH).

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus pemeriksaan diarahkan pada penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Terkhusus untuk menelusuri aset tersangka, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MHN).

“Penyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset. Ini upaya penyidik tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (21/11).

Budi menegaskan bahwa langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses menyeluruh. Terutama, untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penyidik melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait atau diduga dibeli dan diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Terutama gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini,” kata Budi.

KPK memastikan rangkaian pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap sumber aliran dana. Serta, pola penerimaan gratifikasi, untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara.

Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan gratifikasi diduga diterima pada periode 2015–2018 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jaringan untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya.

"HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta. Penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000," kata Asep.

"Serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar)," ujar Asep.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Muhammad Haniv meski sudah menyandang status tersangka. Haniv dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Cuaca Panas Ekstrem Bayangi...
Luar Negeri
Aturan Baru Afghanistan: PN...

Revolusi Flamingo Guncang Albania

36 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Revolusi Flamingo Guncang A...

Asik, Sekarang di Aston Sentul Ada EV Charging Station 

37 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Wisata
Asik, Sekarang di Aston Sen...
Nasional
Paradigma Baru Unhan: Ketah...
Nasional
Presiden Terima Surat Keper...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.