DPRD DKI Hapus Aturan Jarak 200 Meter di Ranperda KTR, UMKM Tak Jadi Kena Imbas
📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 13:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohDPRD DKI Jakarta berharap Ranperda KTR dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk menekan perilaku merokok sembarangan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha kecil. Ranperda ini juga diharapkan menjadi instrumen pengaturan yang lebih realistis dan tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Dengan penghapusan pasal tersebut, pembahasan Ranperda KTR kini memasuki tahap finalisasi materi. DPRD memastikan penyusunan regulasi tetap melibatkan pemangku kepentingan agar implementasinya nanti berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!