DPRD DKI Hapus Aturan Jarak 200 Meter di Ranperda KTR, UMKM Tak Jadi Kena Imbas
📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 13:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: DPRD DKI Jakarta
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan memberikan beban tambahan kepada pelaku usaha kecil. Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian evaluasi dan dialog intensif bersama berbagai pihak, termasuk UMKM dan pedagang kecil di Ibu Kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan kepastian itu seusai rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) KTR dan pihak eksekutif pada agenda monitoring dan evaluasi pembahasan materi Ranperda. Rapat berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/11) dengan fokus pada dampak aturan terhadap sektor usaha kecil.
Aziz menjelaskan bahwa DPRD menerima banyak masukan terkait ketentuan jarak 200 meter dari sekolah serta tempat bermain anak bagi pelaku usaha yang menjual rokok. Ia menuturkan bahwa aturan tersebut sebelumnya tercantum dalam pembahasan Ranperda dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pedagang kecil.
"Kami menerima banyak aspirasi dan juga persetujuan dari pelaku UMKM maupun pedagang kecil terkait ketentuan jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak," kata Aziz.
Ia mengatakan pedagang kecil khawatir ketentuan tersebut akan membatasi ruang gerak mereka, terutama mengingat kondisi Jakarta yang sangat padat dan serba berdekatan. Menurut Aziz, hal ini membuat implementasi aturan jarak tersebut sulit diterapkan secara efektif di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nah ini yang menjadi kekhawatiran bagi pedagang-pedagang kecil bahwa nantinya kalau pasal ini atau kalimat ini masuk dalam pasal-pasal akan memberatkan," ujarnya.
Aziz menuturkan bahwa klausul mengenai jarak 200 meter sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun setelah melihat langsung kondisi di Jakarta, DPRD menilai bahwa penerapannya di tingkat daerah justru akan menimbulkan masalah baru bagi UMKM.
"Kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi undang-undang saja tidak di-Perdakan. Karena memang undang-undangnya kalimatnya sudah ada di PP-nya ya 28 itu, jelas 200 meter," kata Abdul Aziz.
Sebaiknya Anda baca juga:
DPRD DKI Jakarta kemudian sepakat menghapus ketentuan jarak tersebut dari Ranperda KTR agar tidak memberikan dampak negatif bagi pedagang kecil. Keputusan itu dinilai penting untuk menjaga kelangsungan usaha masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.
Aziz menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian warga. Ia menyampaikan bahwa regulasi baru tidak boleh menjadi penghambat aktivitas ekonomi sektor kecil dan menengah.
Dengan penghapusan aturan jarak itu, DPRD memastikan bahwa Ranperda KTR nantinya hanya akan mengatur aktivitas merokok di ruang-ruang publik. Aturan tersebut dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat tanpa menekan pedagang kecil yang berjualan produk yang masih legal secara nasional.
"Yang kami batasi adalah orang yang merokok gitu ya bukan penjualannya sehingga nanti tidak terlalu berdampaklah pada Perda ini untuk menjual rokok nantinya," tukas dia.
DPRD DKI juga menilai bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah melakukan pengawasan terhadap perilaku merokok di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Pengaturan ini mencakup fasilitas umum, gedung pemerintahan, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan area lain yang telah diatur dalam ketentuan KTR.
Keputusan ini disambut baik oleh sejumlah pelaku UMKM yang sebelumnya keberatan dengan pembatasan jarak tersebut. Mereka menilai langkah DPRD sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena memberikan ruang bagi mereka untuk tetap beroperasi tanpa harus menghadapi risiko penutupan usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!