Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 07:10 WIB | Oleh:
Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025 Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Kepri kepada masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak, maka itu program pemutihan ini diperpanjang agar tak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan,” kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, kemarin.

Ansar juga menegaskan penerimaan dari PKB sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

Pendapatan dari PKB merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD Kepri). Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan perpanjangan program pemutihan PKB ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025," ucap Ansar.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menjelaskan perpanjangan Program Pemutihan PKB ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusias masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak tersebut.

Sejatinya, kata dia, program PKB yang mulai berlaku 1 Juli 2025 itu berakhir pada 15 November 2025.

Abdullah mengklaim kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda Kepri maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan Program Pemutihan PKB 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.

Kemudian, pembebasan sanksi administrasi PKB, lalu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.

Berikutnya, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II), termasuk diskon dua persen untuk pembayaran PKB 2025 bagi wajib pajak yang taat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.